Baca Juga: Dinas PMD Konawe Belum Terima Berkas Pengajuan Pencairan DD Tahun 2022
P3PD merupakan program pemerintah dalam mendukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh kementerian.
"Jadi dari Kementerian Dalam Negeri memang sudah ada surat yang intinya meminta pemerintah daerah dalam pelaksanaan program P3PD ini," tuturnya
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penerapan P3PD tidak secara keseluruhan dari 15 kabupaten di Sulawesi Tenggara. Kabupaten Buton Selatan tidak mendapatkan program P3PD.
Hal itu disampaikan kepada anggota DPRD agar program P3PD dapat dialokasikan di Buton Selatan. P3PD diharapkan dapat mencakup seluruh kelurahan di Sulawesi Tenggara.
