Asosiasi pedagang tugu MTQ Kota Kendari saat RDP di kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

 

"Dimohon kepada Pemerintah Kota Kendari untuk tidak melakukan pembongkaran tempat pelaku UMKM sebelum adanya MoU dengan pihak Pemerintah Provinsi terkait penyerahan asset dan pengelolaan kawasan Eks MTQ," jelas Sudirman.

Sudirman juga meminta untuk melakukan pendataan terkait pelaku UMKM yang berjualan di area Eks MTQ Kendari oleh Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi dan akan melaporkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara guna tertibnya penataan nantinya.

Selain itu, Sudirman juga mengimbau kepada pelaku UMKM area Eks MTQ Kendari untuk melakukan pembersihan mandiri, serta tidak memperjual belikan lokasi jualan kepada pihak lain.

"Apabila sudah tidak berjualan maka diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri lapak tersebut," jelasnya.