KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara berhasil melakukan tahapan finalisasi satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dirancang di tahun 2022, yaitu pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda.
Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Daeng Jaya mengatakan, tahapan finalisasi ini, adalah untuk menyempurnakan naskah akademik dari Raperda yang telah disusun sebelumnya.
"Sesuai dengan peraturan, bahwa untuk menyusun peraturan daerah, harus melalui tahapan finalisasi. Di tahap ini banyak hal yang dibahas, terutama menyempurnakan naskah akademik dari Raperda, yang sebelumnya telah dibahas di tahapan FGD dan pembahasan naskah akademik," ungkapnya Selasa (29/6/2022).
Dalam tahapan finalisasi Raperda mengenai pelestarian kebudayaan tak benda, lebih benyak mengatur tentang mekanisme, perlindungan, serta pelestarian mengenai waris tak benda. Agar tetap terjaga, dan menjadi sebuah identitas bagi daerah.
"Banyak poin yang kita masukan tadi, seperti akan memberikan hukum dan sangsi bagi mereka yang merusak warisan budaya, mengatur kebijakan tentang kewajiban untuk melestarikan warisan budaya tak benda. Dan poin utamanya adalah bagaimana bisa mengembangkan dan memajukan warisan-warisan daerah di Sulawesi Tenggara," jelasnya.
