KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara telah melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di 17 Kabupaten/Kota. Saat ini, 20 Perda telah disosialisasikan oleh seluruh anggota DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan, Sosper telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan para anggota DPRD melakukan sosialisasi di daerahnya masing-masing.

"Yang disosialisasikan adalah Perda dari lima tahun lalu sampai tahun 2021 kemarin. Karena ini menjadi sebuah kewajiban bagi kami, untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi peraturan daerah, kepada masyarakat. Karena Perda ini dibuat adalah untuk masyarakat, sehingga mereka perlu tahu apa-apa saja peraturan yang telah ada," ungkapnya Jum'at (24/6/2022).

Politisi partai Gerindra tersebut juga menyampaikan, sosialisasi Perda dilakukan itu berdasarkan karakteristik daerah, sehingga itu ada sinkronisasi. Karena setiap daerah memiliki faktor geografis yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jalin Harmonisasi Antara Pusat dan Daerah, Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar RKPD