Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah yang memfasilitasi proses seleksi mengatakan, dengan selesainya seluruh tahapan seleksi, pemerintah daerah akan segera mengeluarkan keputusan gubernur tentang penetapan anggota KI terpilih.
“Berikutnya kita akan mengagendakan pelantikan. Kami upayakan semua, bisa berjalan lancar agar komisioner yang terpilih dapat segera melaksanakan tugasnya," ungkapnya kepada Telisik.id , Jumat (13/5/2022).
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan judikasi nonlitigasi.
Baca Juga: Dukungan Golkar di Pilwabup Kolaka Timur Keluar di Menit Akhir
Sengketa informasi publik yang dimaksud adalah, sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh, dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Di mana selain di pusat, Komisi Informasi juga dapat dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
