KENDARI, TELISIK.ID - Aktifitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dalam rangka kegiatan, baik kehutanan dan non kehutanan di Sulawesi Tenggara sangat masif, hal ini tergambar dari banyaknya izin penggunaan kawasan hutan negara.
DPRD Sulawesi Tenggara membeberkan, data saat ini terkait jumlah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau penggunaan kawasan hutan sebanyak 93 izin. Dengan luas lebih kurang 34.000 Hektar.
Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Salam Sahadia, kewajiban bagi pemegang IPPKH selain Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR dan PSDH) terhadap tegakan pohon yang ditebang, juga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kawasan hutan yang dibuka.
"Harus tepat waktu. Karena ini berkontribusi kepada pembangunan bangsa dan negara. Tidak boleh ada tunggakan, jika perlu dikenai sanksi," beber Salam Sahadia, Rabu (13/7/2022).
Politisi partai Demokrat itu mengatakan, jika dibiarkan berlarut-larut akan menumpuk, akhirnya kesulitan dalam membayar tagihan DR dan PSDH serta PNBP, akhirnya tidak sanggup membayar dan berakibat pencabutan SK IPPKH.
