Sejalan dengan itu, kewajiban lain yang tidak kalah pentingnya adalah Rehabilitasi DAS (Rehab DAS). Rehab DAS adalah kewajiban melaksanakan penanaman pada lahan kritis. Itu bertujuan untuk memulihkan dan mempertahankan kondisi kawasan hutan baik dari segi ekologi dan ekonomi.

Baca Juga: Ditawar Posisi Strategis, Abdul Rasak Tolak Pinangan PDIP Kendari

"Ekologi maksudnya ekosistem hutan tetap terjaga. Ekonomi maksudnya karena dalam kegiatan Rehab DAS masyarakat sekitar hutan yang akan terlibat dalam kegiatan penanaman," ucapnya.

Secara tidak langsung kata dia, dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar hutan. Karena masyarakat ikut bekerja, otomatis akan mendapat tambahan penghasilan.

Ia menegaskan, kewajiban Rehab DAS ini tidak bisa ditawar karena jika lalai, maka pemegang IPPKH akan kena sanksi yang akan berujung penundaan perpanjangan SK IPPKH hingga pencabutan.