KENDARI, TELISIK.ID - Aktifitas pertambangan PT Akar Mas International (AMI) diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Terkait aktifitas tersebut, Komisi III DPRD Sultra yang melibatkan Organisasi Poros Muda Sultra melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, di ruang rapat dewan, Selasa (6/4/2021).
Dalam hearing itu, Ketua Poros Muda Sultra, Jefri mengatakan, pada RDP pertama yang digelar beberapa hari lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sultra sudah mengakui jika PT AMI tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Bukti dan data dugaan pelanggaran perusahaan ini sudah kami serahkan kepada Komisi III, saat RDP pertama saat itu, yang tidak dihadiri oleh PT AMI," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi mengungkapkan, pihaknya sudah turun langsung meninjau ke lokasi penambangan PT AMI. Hasilnya ditemukan adanya bukaan lahan yang masuk kawasan HPT.
