KENDARI, TELISIK.ID – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar tidak melakukan pembongkaran lapak pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi tenggara, Suwandi dalam rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/5/2024). Ia mengatakan, terkait lapak pedagang di kawasan Eks MTQ merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang bisa melakukan pembongkaran.

“Itu kewenangan kami di provinsi, bukan kota,” ungkapnya.

Suwandi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada Pemkot melalui Camat Mandonga untuk bersabar karena Pemprov Sulawesi Tenggara telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2025 yang akan dibenahi secara total.

Baca Juga: Pemkot Kendari Terus Kampanyekan Jaga Lingkungan