"Selain itu pihak dinas tenaga kerja untuk melakukan pengawasan dan evaluasi akan kehadiran TKA nantinya," ujarnya.

Tempat sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menjelaskan akan memastikan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang digunakan TKA menggunakan 312.

"Mereka datang menggunakan Vitas 312 saya pastikan itu, kita akan cek dan akan dibuatkan izin tinggal terbatas," tuturnya.

Sementara itu External Affair Manager VDNI, Indrayanto, mengaku menyetujui atas apa yang dipersyaratkan oleh pihak DPRD Sultra dengan harapan kehadiran TKA di Sultra akan membuka lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal yang saat ini berjumlah 11 ribuan lebih.

"Kami berharap Investasi di Sultra ini tetap berlanjut dengan baik," katanya singkat.