Baca Juga: ASR-Hugua Siapkan Kejutan dalam Penyusunan OPD

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Asril, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 terkait pelantikan kepala daerah terpilih.

“Jika merujuk pada peraturan yang ada, pelantikan seharusnya berlangsung pada 7 dan 10 Februari. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati satu tanggal di bulan Februari ini," ujarnya.

"Saat ini kita masih menunggu revisi Perpres sebagai kepastian hukum untuk pelantikan,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna ini, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Andi Sumangerukka dan Hugua, turut hadir dan menyampaikan komitmen mereka untuk merangkul semua pihak demi kemajuan Sultra.