1. Tangkap pelaku lapangan dan aktor intelektual terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

a. Meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

b. Meminta peyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dibawa ke pengadilan umum.

2. Segera merevisi Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

3. Stop keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil.