KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (22/1/2025), untuk menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra.
Aksi unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan Korum Sultra menyangkut dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu'ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Demonstrasi Korum Sultra tersebut melibatkan tiga lembaga, yaitu Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra.
Mereka mendesak DPRD Sultra untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TBS.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang seluruh instansi terkait dalam RDP guna membahas masalah ini secara menyeluruh.
