“Jalan ini merupakan akses vital bagi aktivitas pelabuhan. Kalau dibiarkan rusak seperti ini terus, bukan hanya kendaraan kami yang rusak, tapi juga bisa menimbulkan kecelakaan,” tegas Alisman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi, menyatakan bahwa jalan yang dimaksud masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Kendari dan belum diserahkan ke Pelindo. 

Baca Juga: Pemprov Sultra Alokasikan Rp 5,5 Miliar untuk Proyek di Kendari dan Konawe Utara

“Untuk kejelasan status dan penanganannya, setelah menerima aspirasi ini kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” jelas Suleha.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Sultra akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pelindo, Pemerintah Kota Kendari, dan instansi teknis lainnya untuk mencari solusi atas permasalahan ini.