Katanya, visa yang digunakan haruslah Visa 312 yakni sebagai pekerja tenaga ahli dan bukannya Visa 211 yang hanya diperuntukkan untuk kunjungan.
Baca juga: Sebut Tak Ada PKI di Era Jokowi, Gerindra Ancam Pecat Arief Puyono
"Untuk itu atas nama DPRD, saya minta pihak PT VDNI sebelum kedatangan TKA gelombang pertama untuk menyerahkan visanya, kemudian kita akan lakukan pengecekan di Bandara Haluloeo," ujarnya, Sabtu (20/6/2020).
Hal itu katanya, dilakukan untuk memastikan apakah mereka ini betul-betul tenaga ahli atau hanya buruh biasa. Abdurrahman juga tidak ingin terulang seperti kejadian 49 TKA yang masuk waktu lalu dan bakal mendeportasi mereka jika terbukti menggunakan Visa 211.
"Katanya mereka tenaga ahli ternyata hanya pekerja biasa, setelah mendapat penjelasan dari Kemenkumham Perwakilan Sultra pada saat hearing tadi. Jadi kita tidak mau lagi kecolongan, makanya kita akan pulangkan," ujarnya.
