Ke lima buah Raperda hak prakarsa DPRD tersebut di antaranya adalah, pertama Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia dan sastra daerah. Kedua, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah provinsi. Ketiga, Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah. Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan kelima adalah Raperda tentang retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut.

Berdasarkan hal tersebut Bapem Perda sebagai leading sektor yang mengoordinasikan tahapan pembentukan Perda, telah melakukan sejumlah kajian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga harmonisasi bersama sejumlah instansi teknis terkait.

“Teknis terkait itu dengan melibatkan perancang Perundang-Undangan dalam rangka melakukan penyempurnaan Raperda Hak Prakarsa DPRD Provinsi Sultra,” jelasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin