KENDARI, TELISIK.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemberlakuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026.

Aturan tersebut dikhawatirkan melonggarkan pengawasan karena membolehkan obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi dijual bebas di jaringan ritel modern seperti HSM (Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket).

Sikap penolakan ini merupakan benang merah dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung alot selama lebih dari tiga jam di Gedung DPRD Sultra, Rabu (1/7/2026). Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti gelombang tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Kesehatan Sultra yang mendesak pembatalan regulasi sebelum resmi disahkan pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menegaskan bahwa hasil kajian dan dengar pendapat dari berbagai sektor menunjukkan adanya bahaya besar di balik klausul regulasi tersebut.

"Kami menyimpulkan bahwa rencana pemberlakuan Peraturan BPOM RI Nomor 5 Tahun 2026 ini merupakan ancaman nyata bagi tiga pihak, yaitu keberlangsungan usaha apotek, profesi apoteker beserta tenaga kefarmasian, dan yang paling krusial adalah keselamatan masyarakat selaku konsumen," tegas pria yang akrab disapa Daeng Saenuddin saat memimpin RDP.