Politisi PPP yang juga mantan Kepala Bidang Pencegahan dan Dayamas BNNP Sultra ini menambahkan, aturan baru ini kontradiktif dengan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2023.

Sesuai aturan lama, penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor wajib ditempatkan di gudang atau ruang khusus dengan proteksi ketat. Sebaliknya, jika dilegalkan di ritel modern, zat-zat berbahaya tersebut justru akan dipajang secara bebas dan massal demi kepentingan bisnis.

Sorotan tajam juga datang dari aspek legalitas profesi kesehatan. Perwakilan Persatuan Ahli Farmasi Sultra menilai PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menabrak aturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sesuai undang-undang tersebut, pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga non-medis tanpa STR dan SIP dapat dipidana minimal Rp200 juta.

Namun, aturan baru BPOM ini justru menyetarakan tenaga penunjang/pendukung dengan tenaga kefarmasian secara permanen, hanya berdasarkan sertifikat pelatihan. Hal ini dianggap melampaui batas pengecualian kondisi darurat dan menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha apotek resmi yang wajib memenuhi perizinan super ketat.

Baca Juga: Transformasi Digital Pemkot Kendari jadi Rujukan, Diskominfo Bontang Pelajari Command Center dan Call Center 112