Merespons penolakan masif tersebut, pihak BPOM Kendari berkilah bahwa pasal-pasal dalam aturan baru itu merupakan turunan dari undang-undang di atasnya. Perbedaan yang timbul diklaim karena adanya misinterpretasi terhadap ketentuan pasal.

Meski begitu, mereka mengaku telah meneruskan empat poin tuntutan aliansi mahasiswa ke pusat melalui nota dinas resmi kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Zat Adiktif serta Biro Hukum BPOM RI.

Menyikapi kebuntuan interpretasi tersebut, legislator Golkar, Andi Saenuddin, menandaskan bahwa dinamika forum tidak lagi berada di level harmonisasi aturan, melainkan desakan revisi total hingga penolakan mutlak di tingkat daerah.

Sebagai langkah konkret, seluruh anggota Komisi IV DPRD Sultra dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada awal Agustus 2026. Mereka akan melakukan audiensi dan konsultasi langsung dengan Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan BPOM RI pusat. Parlemen daerah berkomitmen mendorong saluran politik guna melakukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap pasal-pasal yang kontradiktif demi keselamatan generasi bangsa.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor ini turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan jajaran Dinas Kesehatan Sultra, BNNP Sultra, BPOM Kendari, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra, Persatuan Ahli Farmasi Sultra, Asosiasi Apotek Indonesia, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Mandala Waluya (UMW), Dekan Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO), serta 12 lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kesehatan Sultra.