“Yang paling penting adalah tenaga honorer harus menerima honor dari APBD. Saat ini, sebagian tenaga kesehatan hanya memiliki SK Sukarela, sedangkan untuk mendapatkan honor dari APBD diperlukan SK pengangkatan resmi,” jelas Eddy.

Sementara itu, perwakilan honorer tenaga kesehatan Muna, La Ode Ali, menyampaikan harapannya agar masalah ini segera diselesaikan. Menurut La Ode Ali, masalah ini sudah berlangsung lebih dari sebulan tanpa kejelasan.

Sebelumnya, mereka sempat bertemu dengan pihak Kementerian PAN-RB untuk melakukan pengecekan data. Mereka menemukan bahwa beberapa nama nakes memang tercatat, namun terdapat batasan yang membuat data tersebut tidak dapat terkoneksi dengan sistem BKN.

“Saat pengecekan data, kami menemukan bahwa data kami ada, tetapi beberapa nama diberi batas yang menyebabkan data tersebut tidak bisa terkoneksi lagi. Kami menduga data kami mungkin telah dihapus,” beber La Ode Ali. (A)

Penulis: Sigit Purnomo