Sementara itu, Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi, La Ode Hadinari mengakui Pemda Wakatobi awalnya menganggarkan namun karena wabah COVID-19 sehingga anggaran digeser ke program lain.
“Ada anggarannya tapi karena kondisi Covid bisa saja dialihkan ke program lain,” tuturnya.
Baca Juga: SK Panitia Sudah Diteken, DPMD Muna Matangkan Persiapan Tahapan Pilkades
Namun demikian, dia tidak mengetahui pasti peruntukan pergeseran anggaran tersebut sebab ia belum lama dilantik sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi.
Lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di pasal 36 ayat 1, Transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
