"Kenaikan itu berkaitan penambahan dari pemilih baru yang masuk usia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Kenaikan seribuan lebih itu itu cukup rasional," katanya.
Lanjutnya, KPU Konsel akan melakukan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang memiliki KTP elektronik karena dimungkinkan ada warga yang belum memiliki KTP-el setelah ditetapkan DPT tersebut.
"Kami berharap dengan lahirnya DPT ini warga bisa melihat apakah dia terdaftar dalam DPT apa tidak. Kalau tidak terdaftar pastikan dia memiliki KTP elektronik agar terdaftar dalam DPTB," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Berita Acara Nomor 190/PL.02.1-BA/7405/KPU-Kab/X/2020, tentang Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Konsel terdiri dari 25 kecamatan, 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 203.339 Daftar Pemilih Tetap terdiri dari Pemilih Laki-Laki berjumlah 103.284 dan pemilih perempuan berjumlah 100.055 pemilih.
Baca juga: Rute Penyebarangan Torobulu-Tondasi Jadi Tiga Trip Sehari
