MUNA, TELSIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bergerak cepat untuk merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang desa.

Dimana pada pasal 169, mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 60 tahun.

Sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Perda yang mengatur tentang batas usia maksimal itu harus dihilangkan, karena bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014.

Karena itu, Pemkab melalui Bagian Hukum langsung menyerahkan draft perubahan Perda tersebut ke DPRD, Rabu (16/12/2021).

"Draft perubahannya sudah kami serahkan," kata Kaldav Akiyda Sihidi, Kabag Hukum Setda Muna.