MUNA BARAT, TELISIK.ID – Baru beberapa bulan pasca pengerjaan, drainase di Desa Umba, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek drainase ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Muna Barat dengan pelaksana CV Astrina Bangkit, berdasarkan kontrak Nomor 600.1.3/010/SP/PPK-SD/VIII/2024 senilai Rp 349.371.000.
Namun, proyek tersebut mengalami kerusakan dalam waktu singkat setelah selesai dikerjakan, sehingga memicu perhatian publik, termasuk dari Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (LEPHAM) Muna Barat, Muhamad Aswan Uruti, yang menyoroti kualitas beberapa proyek di Kecamatan Napano Kusambi.
Aswan menemukan dua proyek yang diduga tidak memperhatikan kualitas pembangunan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat.
Ia juga menyoroti kurangnya tindakan perbaikan atau pemeliharaan dari pihak kontraktor pelaksana.
