KENDARI, TELISIK.ID - Driver ojek online (ojol) Maxim dapat sedikit berlega hati. Kabarnya sejak Sabtu (10/9/2022), pihak Maxim telah menaikkan tarif para mitra drivernya.
Kenaikan tarif ini merupakan kebijakan sebagai dampak dari kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022). Diketahui saat ini, tarif minimum untuk ojek online yang ditetapkan Maxim adalah Rp 10.200, dari yang sebelumnya hanya Rp 7.900.
Menurut Khairul, Development Area Maxim Kendari, kenaikan tarif ini mengikuti regulasi dari Kementerian Perhubungan KP 667 tahun 2022.
“Ya sudah naik, sesuai regulasi yang KP 667. Dihitung dari 4 kilometer pertama, minimum tarif sekarang Rp 10.200, sebelumnya Rp 7.900,” terang Khairul saat ditemui di kantor Maxim Kendari pada Rabu (14/9/2022).
Adapun mengenai keputusan Menteri Perhubungan dalam KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, ditetapkan sejak Rabu (7/9/2022).
