KENDARI, TELISIK.ID - Terkait dugaan aktivitas pertambangan PT Sumber Bumi Putra (SBP) yang tidak sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak-Sultra) mendatangi DPRD Sultra guna menyampaikan aspirasinya, Senin, (24/1/2022).
Selain dugaan aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan IPPKH, PT SBP juga diduga telah melakukan peoses jual beli dokumen terhadap perusahaan-prusahaan yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sehingga diduga bertentangan dengan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 158, dimana setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud juga dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5), maka akan dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ketua Corong Aspirasi Rakyat Sultra, Fauzan Dermawan mengatakan, sebelumnya PT SBP memang memiliki IPPKH, namun ironinya perusahaan tersebut malah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang tidak memiliki IPPKH.
“Karena hal tersebut, kami pun terpaksa harus turun menyampaikan aspirasi kami lagi, yang untuk kesekian kalinya kepada Komisi III DPRD Sultra,” katanya.
