WAKATOBI, TELISIK.ID – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di kosan Nur Risky, Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (26/12/2024) tengah malam sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban Mifta (22) mengalami kerugian hingga Rp 26 juta setelah motor Yamaha M3 miliknya dicuri oleh dua anak baru gede (ABG), yakni FD (17) dan RD (15).
Kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku, yang menggunakan motor Shogun hitam milik RD, menuju kosan Nur Risky. FD masuk ke area kosan melalui pagar depan dan mengambil motor Yamaha M3 yang terparkir di halaman, sementara RD berjaga di luar.
Setelah berhasil membawa motor milik Mifta, keduanya kemudian memodifikasi kendaraan tersebut dengan merusak beberapa bagian seperti batok depan dan kap samping. Motor lalu disembunyikan di kosan FD di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara.
