Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejari Wakatobi untuk proses penuntutan hingga persidangan.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, selanjutnya penanganan perkara berada di pihak kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan,” pungkas Risman melalui keterangan resminya, Sabtu (5/9/2026). (D)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Mustaqim
