MEDAN, TELISIK.ID - KPU Deli Serdang membantah telah melanggar PKPU 10 Tahun 2023 atas pencalonan 2 anggota perangkat desa yang saat ini terdaftar sebagai daftar calon sementara DPRD daerah setempat.

Divisi Teknis KPU Deli Serdang, Ziaulhaq Siregar mengatakan itu ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (26/9/2023) siang.

"Jadi, dua perangkat desa itu dianggap memenuhi syarat atau MS sebagai bacaleg dan masih menunggu proses tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT)," kata Ziaulhaq Siregar.

Adapun kedua perangkat desa itu adalah Ikram Akmal Tarigan, Anggota BPD Patumbak Kampung dan Ucok Damai Gea BPD Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

"Jadi keduanya ini statusnya masih DCS. Keduanya dianggap DCS dikarenakan mengikuti tahapan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh PKPU," tambahnya.