Mengenai PKPU 10 Tahun 2023 pasal 15 yang seharusnya bakal calon yang memiliki status sebagai perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud melalui partai politik.
Peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Ziaulhaq Siregar yang mendengarkan pertanyaan itu mengaku bahwa acuannya mereka adalah di poin ketiga dalam pasal 15 dimaksud.
"Bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Jadi, tidak ada yang kami langgar sampai saat ini," terangnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka akan mengawal aduannya itu.
