"Jadi, kami telah menyurati Bawaslu dan KPU Deli Serdang atas masih aktifnya dua BPD itu sampai hari ini," ungkapnya.
Baca Juga: Bacaleg PKS Ini Diduga Daftar Pileg Pakai Ijazah Paket C, KPU Angkat Bicara
Menurutnya, pasal 15 itu mutlak bahwa PKPU 10 Tahun 2023 pasal 15 berbunyi bakal calon yang memiliki status sebagai perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud melalui partai politik.
"Peserta pemilu itu harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon. Sejak awal mendaftar, harusnya surat pengunduran diri itu harusnya sudah mereka bawa juga," tuturnya.
Untuk itu, Tua Abel Sirait mengaku akan mengawasi dan mengawal laporan mereka. Selain itu. Mereka juga berencana akan membuat laporan ke DKPP di Jakarta.
