Senada dengan Sil, anggota DPRD Manggarai Fraksi PAN, Eber Ganggut ikut mengecam keras pernyataan Sekcam Rahong Utara.
Eber menilai narasi yang dilontarkan oleh Sekcam Rahong Utara dalam video itu tidak menunjukkan sebuah keteladanan dan kesejukan seorang pemimpin.
Narasi yang dilontarkan oleh Sekcam Rahong Utara, kata dia, dapat menyebabkan kontraversi dan ketersinggungan di basis masyarakat Kecamatan Rahong Utara.
"Rahong Utara memang belum masuk zona merah penyebaran COVID-19. Tetapi tidak menutup kemungkinan semua hal itu akan terjadi. Oleh karena itu Pemerintah Kecamatan Rahong Utara yang merupakan salah satu Gugus Tugas tidak boleh putus asa dalam memberikan imbauan kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, bukan malah mengancam untuk tidak bagi BLT," tutur Eber.
Ia menjelaskan, BLT yang diterima oleh masyarakat, baik dari dana desa, Kemensos maupun APBD merupakan dana untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 dalam rangka memulihkan ekonomi nasional dan itu telah diatur melalui PMK nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19.
