"Jadi kewenangan sepenuhnya itu ada di Pemerintah Pusat, bukan di Kecamatan Rahong Utara," jelas Eber.

Sedangkan terkait pernyataan Sekcam Rahong Utara untuk menduduki jabatan camat, Eber menilai pernyataan itu terlalu prematur untuk didiskusikan.

Baca juga: KH. Nawawi Abdul Jalil Wafat, Gubernur Khofifah: Umat Muslim Indonesia Berduka

Sebab menurut dia pernyataan itu sama halnya sudah mendahului kehendak bupati dan wakil bupati sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh UU Nomor 10 tahun 2016 untuk menentukan mutasi pejabat.

"Itu ranahnya bupati dan wakil untuk melihat rekam jejak kapasitas dan kapabilitas seseorang. Kita tidak bisa campur terlalu jauh soal itu apalagi dengan mengeluarkan pernyataan seperti Sekcam Rahong Utara," kata Eber.