"Kami sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Keduanya telah di PTDH tapi mereka banding ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara Desember 2022. Namun sampai saat ini belum ada putusan bandingnya. Kami minta agar keduanya tetap dipecat, karena sudah memalukan nama Polri," tambahnya.
Selain itu, kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan itu juga tidak kunjung ada kepastiannya. Bahkan, sudah berjalan hampir satu tahun lamanya.
"Laporan perzinahan klien kami juga belum berjalan dengan maksimal. Klien kami melaporkan kasus perzinahan ini saat masih suami istri atau 8 September 2022 di Polda Sumatera Utara, tapi sampai saat ini tidak tahu perkembangan," ucapnya.
Diakuinya, pihak penyidik pernah memberikan SP2HP tepatnya Maret 2023 yang isinya akan melakukan gelar perkara.
"Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya apakah sudah naik sidik atau belum. Tidak jelas perkembangannya," tuturnya.
