Kedua poin itu membuat tim kuasa hukum melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Adapun yang digugat adalah Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tebing Tinggi.

Baca Juga: Kasus Dua Dokter di RS Amri Tambunan Dilapor Polisi Dinilai Berjalan Lambat

"Kapolri secara hirarki bertanggung jawab di Polri. Gugatan melawan hukum karena lambatnya banding di Propam Polda Sumatera Utara dan laporan dugaan perzinahan yang kami laporkan," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi menegaskan, Polres Tebing Tinggi sudah memutuskan PTDH terhadap keduanya dan mereka mengajukan banding.

"Proses banding keduanya masih berlangsung dan belum diputuskan apa hasil bandingnya," terangnya. (B)