KENDARI, TELISIK.ID - Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, sedang mengalami masalah internal terkait pemberhentian terhadap dua anggotanya yang bekerja di Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari.
Mereka adalah Darmianto dan Muh Ilham yang merupakan anggota luar biasa dari koperasi dan sebagai buruh kargo kapal.
Dalam tuntutannya, Darmianto dan Muh Ilham mempertanyakan perihan alasan pemberhentian mereka sebagai anggota yang akhirnya tidak bisa bekerja lagi di pelabuhan. Hal itu dinilai janggal dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Saya tidak pernah diberikan surat peringatan ke satu (SP1) atau SP2, tiba-tiba langsung keluar SK pemberhentian," beber Muh Ilham saat hearing di DPRD Kota Kendari, Senin (19/5/2025).
Selain itu, Muh Ilham juga menuntut agar Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri, mengembalikan semua sumbangan yang diambil dari anggota yang menurutnya tak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
