"Jadi ini ada buktinya, Darmianto telah ikut rapat pada oknum yang bukan lagi anggota. Dia ikut rapat tahunan dan itu pelanggaran berat," beber Ferry.
Sedangkan teruntuk Muh Ilham, kata Ferry, juga melakukan pelanggaran berulang yang dinilai berat dengan mencederai nama koperasi melalui demonstrasi.
Meski telah ada surat pernyataan namun kejadian demonstrasi kembali berulang, dan pihak koperasi melakukan panggilan lagi untuk klarifikasi kembali, namun tidak pernah dihadiri, sampai keluarlah surat pemberhentian sebagai anggota koperasi.
"Mereka demo dan mengobrak-abrik kantor. Kami panggil untuk meminta klarifikasi, setelah itu ada surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Tapi diulang lagi," bebernya.
Sementara terkait BPJS Ketenagakerjaan, Ferry mengaku sebagai pembayaran tepat waktu pada semua anggota yang terdaftar di koperasi. Hal tersebut sudah diakui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
