MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dua ASN Muna Barat ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi dan Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan.

Penyerahan SK itu dilaksanakan di lingkup Kantor Bupati Muna Barat, dan diserahkan langsung oleh Sekda Muna Barat, Senin (7/8/2023).

Penunjukkan dua ASN itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat Nomor 205 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Sisa Masa Jabatan 2020-2026.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, pengangkatan dua ASN itu demi kelancaran administrasi di dua desa tersebut.

Baca Juga: Keluhan Warga Soppeng Ditanggapi Cepat Pj Bupati Muna Barat