Pasalnya, Kepala Desa Maperaha yang menjabat sebelumnya meninggal dunia dan Kepala Desa Katela telah sah dinyatakan oleh pengadilan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah.

"Kita ketahui Kades Maperaha yang lalu meninggal, dan Kades Katela terlibat hukum," ungkapnya saat ditemui oleh awak media di Lapangan Wamelai.

Untuk itu, pemerintah daerah menunjuk dua ASN yakni Laode Sakril sebagai Plt Kepala Desa Katela, dan Damulin sebagai Plt Kepala Desa Maperaha.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan Lomba HUT ke-78 RI, Pj Bupati Muna Barat Beri Bonus Hadiah

Laode Sakril merupakan salah satu ASN di lingkup Kecamatan Tiworo, dan masyarakat menginginkannya sebagai Plt kades, sementara Damulin ialah ASN guru yang menggantikan Kades Maperaha yang telah meninggal dunia, La Bangkusa.