KUPANG, TELISIK.ID - Dua bakal calon legislatif (bacaleg) di Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga palsukan dokumen. Hal tersebut diketahui usai KPU melakukan verifikasi data.
Anggota KPU Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli mengatakan, dua bacaleg itu berasal dari partai berbeda-beda. Mereka tidak jujur kalau mereka adalah mantan narapidana (napi) yang ingin maju sebagai anggota DPRD.
"Saat mendaftar, mereka menggunakan dokumen tidak pernah dipenjara dan ngaku tidak pernah jadi napi. Itu secara aturan memang tidak dibolehkan, mereka seharusnya jujur karena dari awal KPU sudah bikin sosialisasi," kata Koli, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: 68 Hewan Kurban di Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur Sudah Distribusikan
