Lebih lanjut, Rahmatia menjelaskan, semua pasangan calon baik itu independen maupun dari Parpol tetap melakukan pendaftaran ke KPU setelah diverifikasi.
"Mereka harus mendaftar, sekarang kan baru syarat dukungan yang mereka (SYARA) penuhi, misalnya kalau lewat partai semua persyaratan yang disyaratkan undang-undang mereka penuhi, ketika dipenuhi itulah yang dibawah di KPU, lalu KPU melakukan lagi verifikasi. Begitu juga dengan independen ini, kita lakukan verifikasi administrasi, lakukan verifikasi faktual, verifikasi faktualnya ini dia memenuhi syarat untuk menjadi calon. Nah, ini tinggal menunggu regulasi terbaru lagi," jelasnya.
Sementara itu, bapaslon perseorangan Rahman - Irman La Raliy, dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU karena syarat dukungan bapaslon tersebut hanya mencapai 3.090 dukungan sehingga harus mengikuti verifikasi kedua.
"Ternyata ada ruang yang diberikan oleh undang-undang yaitu tanggal 13 sampai 17 itu perbaikan kedua. Harapan kita untuk pasangan yang satunya yang pasangan AMAN ini bisa memanfaatkan 4 hari ini untuk bisa mencukupi 10 persen dari DPT," katanya.
Rahmatia menambahkan, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang oleh bapaslon AMAN tidak dapat memenuhi syarat dukungan maka secara otomatis dinyatakan gugur.
