“Dari hasil kejahatan mereka diamankan satu unit laptop merk asus dan sebuah tas. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kapolres.
Pelaku Arifin adalah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat di bekuk berusaha meloloskan diri namun segera dilumpuhkan oleh pihak kepolisian.
Baru-baru ini warga sekitaran Perumahan Dosen (Perdos) UHO, digegerkan dengan pembegalan seorang wanita bernama Evi (25), Sabtu 16 November 2019.
Reporter : Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin
