BOMBANA, TELISIK.ID - Dua belas Kecamatan di Kabupaten Bombana ditetapkan sebagai zona wilayah darurat Corona atau zona merah, Selasa (19/5/2020).
Penetapan zonasi pada 12 kecamatan yang terbagi atas 7 kelurahan dan 26 desa, merupakan upaya mempermudah dalam pengendalian masyarakat yang sudah dan rentan terpapar wabah Corona.
Adapun 12 wilayah kecamatan diklaim sebagai daerah endemik virus Corona oleh Satgas Kabupaten Bombana Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bombana No. 443.1/815 yakni, Kecamatan Kepulauan Masaloka Raya, Kecamatan Mataoleo, Kecamatan Lantari Jaya, Rarowatu Utara, Rarowatu, Rumbia Tengah, Kabaena Utara, Kabaena Timur, Rumbia, Poleang Selatan, Poleang Utara dan Poleang Tengah.
Baca juga: Masuk Pasar Butung Makassar Wajib Cek Suhu Tubuh
Juru Bicara Satgas Bombana, Heryanto membeberkan penetapan 12 kecamatan sebagai zona merah, berdasarkan penyebaran kasus virus Corona dari beberapa klaster yakni, Dorolonda dan Temboro.
