Baca juga: KPK Ungkap Kasus Suap Edhy Prabowo dari Belanja Mewah di Hawaii
Dari penelusuran KPK, ia turut menerima uang suap sebesar Rp 436 juta dan Rp 3,8 miliar yang sebagiannya juga mengalir ke Edhy dan istrinya.
Sementara Amiril menjadi perantara uang bancakan dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito untuk disetor kepada Edhy sebesar 100 ribu dolar AS demi bisa menjalankan kegiatan ekspor benur.
Ia juga terlibat dalam negosiasi harga kirim benur antara PT DPP dan PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK sendiri selaku perusahaan satu-satunya yang diizinkan Edhy untuk aktivitas ekspor benur.
Dalam perkara ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (C)
