Beda halnya dengan PSU di Desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo dimenangkan oleh cakades tergugat nomor urut 3, La Ode Masrudin Upi dengan perolehan suara 164. Sementara, cakades penggugat nomor urut 1, La Rusuli hanya memperoleh 135 suara. Masruddin kembali unggul 29 suara dari pemilihan sebelumnya dengan selisih 3 suara.
Sedangkan di Desa Parigi, Kecamatan Parigi, PSU dihentikan akibat pendukung, LM Nusrim, cakades pemenang pada pemilihan 24 November lalu, memboikot pemilihan.
Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, dengan telah dilakukan PSU itu, telah ada kepastian bagi calon dan masyarakat desa. Ia menghimbau agar masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah. Bila ada yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan suara, ada ruangnya untuk melakukan upaya-upaya lain.
"PSU itu kita harapkan untuk menjawab polemik-polemik di desa, sehingga asas demokrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara untuk Desa Parigi yang tidak melanjutkan PSU, dianggap gagal. Pilkades akan dijadwalkan kembali pada gelombang berikutnya atau 6 tahun ke depan.
