BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proses seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda), Buton Selatan (Busel) diduga cacat hukum. Pasalnya, beberapa peserta yang dinyatakan lolos berkas diketahui tak memenuhi syarat calon.

Mereka adalah La Ode Budiman dan La Ode Karman. Kedua nama tersebut diketahui tak memenuhi persyaratan umum yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) Sekda Provinsi Sultra, Nomor: 03/PANSEL-JPTP-SEKDA/XII/2021.

Pada poin lima tentang persyaratan umum tersebut menerangkan, calon Sekda memiliki pengalaman dalam bidang yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Kemudian pada poin enam menyebutkan, para calon Sekda, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yakni setara dengan eselon II.b secara kumulatif minimal dua tahun atau jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Sementara diketahui, La Ode Budiman, dilantik menjadi pejabat eselon dua atau sebagai Kadis Kesehatan pada 19 Desember 2019. Pelantikan La Ode Budiman tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Busel, La Ode Arusani, Nomor 532 tahun 2019. Artinya, La Ode Budiman tidak memenuhi syarat yang tertuang pada poin lima dan enam.