Sekitar pukul 03.00 Wita, AG bersama AB dan IA alias IG kembali ke lokasi untuk mengangkat jasad EZ menggunakan sepeda motor.

Jasad korban kemudian dibuang hingga akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Juga: Geger, Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Wakatobi, Tiga Orang Diamankan

Risman mengatakan perkara tersebut telah rampung dan telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Ia menyebut pasal yang dikenakan kepada masing-masing pelaku berbeda sesuai perannya.

Untuk kasus yang menewaskan JS, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.