Sementara untuk perkara yang menewaskan EZ, para pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 20 huruf C, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, sebilah badik, satu bata semen yang diduga digunakan untuk memukul EZ, serta sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan jasad korban. (D)

Penulis: Zulkifi Herman Tumangka

Editor: Mustaqim