Samsul katakan, sesuai arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, skema pelaksanaan PSL dilakukan seperti semula yaitu disalurkan kembali C-6 pemberitahuan.
Kemudian, warga yang telah memilih di saat 14 Februari hanya mendapat surat surat suara DPRD provinsi, sedangkan yang warga belum memilih diberikan lima surat suara.
"Untuk daftar pemilih tetap (DPT) di desa Tanjung Pinang sebanyak 290 tetapi C-6 yang tersalurkan sebanyak 267, dan DPT desa Lapokainse sebanyak 237," pungkasnya.
Baca Juga: Pemungutan Suara Lanjutan Dua TPS di Muna Barat Dijadwalkan 20 Februari
Sebelumnya, pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Muna Barat dihentikan. Penyebabnya, surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi Muna, Muna Barat dan Buton Utara, tertukar dengan surat suara Dapil enam yang meliputi Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.
