Baca juga: Cethe Jaran Goyang, Diburu Pria Usia Tua untuk Gaet Gadis Belia
"Persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Sebagai informasi, sampai saat ini dalam proses dan telah ada cicilan pengembalian meskipun jumlahnya masih belum maksimal," kata Parinringi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kolaka Utara menuturkan, beberapa catatan hasil audit BPK RI, kerugian tersebut ditimbulkan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar. Kerugian itu terjadi baik kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.
Selain dua proyek tersebut, temuan kerugian juga terdapat di beberapa proyek pembangunan fisik lainnya dan temuan terbesar di proyek pemetaan lahan (pembangunan) Bandara Kolaka Utara di Kecamatan Kodeoha dengan nilai temuan sekitar Rp 7,7 miliar. (A-Info)
Penulis: Muh. Risal H
